Praktik Prostitusi Online di Rumah Kos di Purworejo Dibongkar, 4 Pria dan 1 Wanita Diduga Mucikari Diamankan

17 Februari 2023, 21:45 WIB
Salah satu tersangka prostitusi online tengah diwawancara oleh sejumlah wartawan. /Boim/

KABAR SLEMAN – Satreskrim Polres Purworejo Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online beromzet jutaan rupiah per hari, di sebuah rumah kos Kelurahan Kledung Kradenan, Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Sebanyak 9 orang pria dan wanita yang diduga terlibat dalam sindikat prostitusi itu diamankan.

Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni perempuan pengelola rumah kos sekaligus mucikari berinisial TL (41), dan 4 pria yakni WAP (20), RAS (19), BDS (30), dan NMD (20).

Baca Juga: 10 Rekomendasi Twibbon Isra Miraj 2023 Cantik yang Cocok Dipasangkan di Media Sosial

Sementara 4 lainnya, yakni perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang usianya berkisar 20-27 tahun, berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim AKP Khusen Martono SH MH menyebut, belum ada indikasi keterlibatan pelaku lain. Kendati demikian pihaknya mengaku masih akan terus mengembangkan praktik prostitusi online di wilayahnya.

“Praktik esek-esek tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasah resah,” ungkap AKP Khusen dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat 17 Februari 2023.

Dari informasi yang didapat, kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan ke lokasi praktik, yakni di sebuah rumah kos milik pria berinisial Sar pada Rabu 15 Februari 2023 dini hari.

Baca Juga: Innalillahi, Indah Juanita, Dirut Badan Pelaksana Otorita Borobudur Tutup Usia

"Begitu ada informasi mengenai prostitusi online di rumah kos, kami langsung selidiki. Setelah cukup bukti langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu 15 Februari 2023 pukul 00.01 WIB,” sebutnya.

Lebih lanjut, AKP Khusen menjelaskan cara kerja pelaku dalam menjajakan PSK yang dilakukan melalui aplikasi MiChat. Untuk sekali kencan, tersangka memasang tarif antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta.

Adapun lokasi kencan di rumah kos milik Sar, dengan biaya sewa Rp125.000. Setiap malam, seorang PSK melayani 7-8 pria hidung belang.

Untuk setiap transaksi, TL sebagai mucikari mendapat bagian 10 persen, operator MiChat 10 persen, jasa penjaga keamanan, dan sisanya untuk PSK.

Baca Juga: Ratu Tisha Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum PSSI Mendampingi Erick Thohir, Berikut Profilnya

"Kalau diperhitungkan, semalam bisa dapat omzet Rp7 juta sampai Rp10 juta dan hasil kotor itu dibagi rata untuk semua yang terlibat," ungkapnya.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 kotak alat kontrasepsi, 7 buah HP, satu unit motor Beat Nopol B-3174-BDF, dan uang tunai Rp3.650.000.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun," tegas AKP Khusen.

Tersangka TL mengaku baru satu tahun menggeluti bisnis haram itu. Menurutnya, para perempuan PSK itu yang datang sendiri ke rumah kosnya.

"Baru satu tahun belakangan," ucapnya.

Baca Juga: Menerima Mandat UU PPSK, LPS Ngebut Siapkan Aturan Turunan Demi Perbaikan Imej Asuransi

Sementara tersangka BDS menyebut tarif paling murah prostitusi ini adalah Rp200 ribu untuk durasi pelayanan pekerja seks selama 20 menit.

"Paling murah minimal Rp200 ribu, kalau Rp1 juta bisa sekitar 2,5 jam. (Cari pekerja seksnya) kurang tahu, dulu diajak temen, sudah 6 bulan. Pendapatan (pribadi) Rp200-500 ribu per hari," ujarnya. ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler