Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag: Peserta yang Tidak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan di Sini

29 April 2023, 10:44 WIB
Berikut cara cek peserta lolos PPPK Kemenag. /Kemdikbud/

KABAR SLEMAN - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. 

Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 ini.

Bagi peserta yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi bisa cek link di bawah ini. Bagi nama-nama yang lulus akan ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus.

Baca Juga: Berikut 3 Contoh Teks Pidato Upacara Hari Pendidikan Nasional, Semoga Jadi Inspirasi

Namun bagi nama-nama dengan kode selain L atau P/L, maka nama tersebut tidak lulus. Demikian informasi yang disampaikan Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, dikutip dari diy.kemenag.go.id, Sabtu, 29 April 2023.

Kendati demikian, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing. Masa sanggah berlangsung hingga 30 April 2023.

Berikut laman sanggahan bagi peserta yang tidak lulus seleksi calon PPPK: https://sscasn.bkn.go.id/.

Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Pendaftaran UM-PTKIN 2023

Meski peserta yang tidak lolos boleh mengajukan sanggahan, namun Nurudin menegaskan bahwa keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Adapun pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag RI Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melalui link berikut:

1. Pengantar Pengumuman: KLIK DI SINI

2. Lampiran 1: Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022. KLIK DI SINI

3. Lampiran 2: Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022, KLIK DI SINI

Baca Juga: Cara Membuat Akun SSCASN Sebagai Syarat Daftar Sekolah Kedinasan 2023

Seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Tak hanya itu, mereka juga telah memenuhi NAB (Nilai Ambang Batas) atau PG (Passing Grade) sesuai Keputusan MenPAN-RB. ***

Editor: Boim Rosadi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler