Polemik PNS Pria Boleh Poligami, Tapi yang Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN

3 Juni 2023, 17:05 WIB
PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ini penjelasan dari BKN. /Ilustrasi/Freepik

KABAR SLEMAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menjelaskan terkait ramainya pemberitaan tentang PNS pria dapat beristri lebih dari satu, dan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan bahwa, hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam konteks kepegawaian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS pria yang beristri dari seorang, sedangkan istilah “PNS poligami” adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat.

Baca Juga: 200 Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit, Tradisi Umat Budhha Merayakan Tri Suci Waisak

Menurut penjelasan tersebut, PNS pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang. Namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun lalu. Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” tulis Iswinarto Setiaji di laman resmi BKN pada Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2023: Berikut Sejarah dan Temanya

 

Syarat yang Harus Dipenuhi oleh PNS Pria Beristri Lebih dari Satu

Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yaitu:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Baca Juga: Siswi Kelas 4 SD Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pasar Ciplak Jatinegara, Pelaku Malah Dibela Pedagang Lain

Sedangkan syarat Kumulatif sebagaimana diatur pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983  adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, yaitu :

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
  3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Dalam Ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang jika:

Baca Juga: Heboh! Video Mesum Diduga Karyawati Pabrik di Salatiga Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan

  1. Bertentangan dengan ajaran / peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3)
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seoang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Polda Ungkap Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri Hasil Editan, Netizen: Nggak Sekalian Efek CGI?

 

Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

Larangan ini diatur dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin yaitu pemberhentian.

Menurut BKN, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama, yaitu agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya, dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler