KABAR SLEMAN – Beberapa hari terakhir ini gedung Dewan Perwakilan rakyat (DPR) penuh dengan masa yang melakukan demo. Masa tersebut adalah dari perkumpulan Kepala Desa (Kades) di Indonesia.
Mereka meminta agar masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode. Tuntutan tersebut akhirnya dikabulkan.
Demikianlah keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (6/2/2023).
Baca Juga: Paguyuban Paman Usman Akan Adakan Demo Tangkap Ade Armando Penista Sejarah Yogya
Kebijakan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk revisi Undang-Undang tentang desa.
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek.
8 Poin DIM Pemerintahan
Sebenarnya ada 8 poin DIM dari pemerintahan yang berbeda dengan RUU Usul inisiatif DPR. Salah satu poin tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat lainnya.
Baca Juga: Dosen UIN Salatiga Diduga Cabuli Mahasiswi, Ratusan Mahasiswa Demo Tuntut Rektor Tuntaskan Kasus
"(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan," kata Tito Karnavian yang hadir sebagai perwakilan pemerintah (Mendagri).
Baca Juga: Demo Ojol di Jogja, Ini Tuntutan yang Diminta
Soal alokasi penganggaran penghasilan tetap kepala desa tersebut, diusulkan agar dana di transfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa harus lewat pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan banyak kepala desa yang penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah desa. ***