KABAR SLEMAN - Tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial VS, IL, dan TE ditangkap petugas Imigrasi di Bali. Penangkapan ini, karena ketiganya menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, penangkapan WNA berinisial VS, IL dan TE itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali. Pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan.
"Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: Gaet Investor Asing, BOB Latih Promosi Investasi
Dia menuturkan, petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK.
VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA). Atas perbuatannya, Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut pada Jumat (10/03/2023) dan kepada mereka diterapkan penangkalan.
Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 21.05 WITA dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju Negara asal ketiga WNA tersebut.