Polri Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 50 Kg, Tiga Pelaku Masih Buron

- 20 Maret 2023, 19:29 WIB
Bareskrim Polri menyampaikan keterangan terkait penangkapan pelaku penyelundupan sabu 50 kg dari malaysia ke Aceh
Bareskrim Polri menyampaikan keterangan terkait penangkapan pelaku penyelundupan sabu 50 kg dari malaysia ke Aceh /Humas Polri

KABAR SLEMAN--Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia. Barang haram itu, diselundupkan ke wilayah Aceh dari negeri Jiran malaysia. Penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan celah jalur laut.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka yakni AS (50) dan RJ (47). Untuk saat ini, petugas masih mengejar 3 orang lainnya, yang menurut pengakuan AS dan RJ, adalah pemberi perintah. Mereka adalah TH, U dan I.

“50 Kg sabu ini dibawa melalui jalur laut dari Malaysia melalui aceh dengan menggunakan karung,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Senin (20/3/23).

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan ini cukup lama. Bahkan, mereka memiliki sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang sabu tersebut di Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe.

Baca Juga: Heroik, Mohammad Ahsan Pilih Tuntaskan Laga Meski Cedera di Tengah Laga

Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berawal adanya informasi upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Dari informasi ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.

Dari pengintaian yang mereka lakukan, petugas kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku yakni AS (50) dan RJ (47). Mereka ditangkap Rabu 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dalam kemasan karung.

Setelah melakukan penangkapan dan dilakukan interogasi kepada AS, pelaku mengaku diperintah oleh TH, yang tinggal di daerah di Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.

Baca Juga: Gasak Motor Saudaranya Sendiri, Residivis Asal Magelang Kembali Masuk Bui

“Dia kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang masuk daftar DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” katanya.

Berbeda halnya dengan pelaku RJ. Ia mengaku disuruh oleh I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil. Setelah itu, sabu tersebut rencananya akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.

Barang bukti yang berhasil disita, secara rinci terdapat karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” ucap Krisno.

Baca Juga: Selain PTDH, Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri di Polda Jateng Diproses Secara Pidana

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. ***

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x