Gasak Motor Saudaranya Sendiri, Residivis Asal Magelang Kembali Masuk Bui

- 20 Maret 2023, 08:07 WIB
Adhe, warga Kemirirejo Magelang saat mengikuti gelar perkara di Mapolres Temanggung.
Adhe, warga Kemirirejo Magelang saat mengikuti gelar perkara di Mapolres Temanggung. /Humas Polres Temanggung/Izza

KABAR SLEMAN – Sungguh tega apa yang dilakukan oleh Adhe (27), warga Kemirirejo, Kota Magelang Jawa Tengah. Pasalnya, ia tega menggasak sepeda motor milik saudaranya sendiri.

Adhe yang juga seoreang residivis tersebut dicokok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor jenis GL Max milik warga Jampiroso, Kabupaten Temanggung yang tak lain masih memiliki hubungan darah dengan pelaku.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar menerangkan, mulanya, tersangka pergi ke Temanggung lantaran hendak menemui saudaranya tersebut. Namun dikarenakan tidak bertemu dengan pemilik rumah, tiba-tiba muncul niat jahat tersangka yang nekat membawa kabur sepeda motor yang tengah terparkir dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dipersiapkan.

Baca Juga: Gara-Gara Judi, Tiga Warga di Temanggung Terpaksa Berpuasa dan Lebaran dalam Jeruji Besi

“Motor tersebut lantas dibawa ke kos-kosan pelaku yang berada di Magelang,” ungkap AKP Ari, baru-baru ini.

Lanjutnya, selang beberapa hari kemudian pelaku meminta kepada rekannya untuk menjual motor curian tersebut melalui akun media sosial facebook dengan keterangan lokasi di Yogyakarta.

“Dari postingan tersebut, sang pemilik motor secara kebetulan mengenali kendaraannya itu, dan lantas berpura-pura hendak membelinya dengan cara COD atau bertemu di Yogyakarta,” bebernya.

Baca Juga: ODGJ jadi Sasaran Amukan Warga, Polisi: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Isu Penculikan Anak

Setelah bertemu dengan penjual motor tersebut, kemudian korban mengecek dan terbukti kendaraan iti benar-benar miliknya. Dirinya kemudian mengarahkan pelaku ke Mapolsek terdekat, untuk kemudian dijemput langsung oleh petugas dari Polres Temanggung.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan sudah dua kali masuk Rutan pada tahun 2017 dan 2019,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x