Gegara Obat Mercon, Tiga Orang Terancam Hukuman Mati

- 3 April 2023, 19:37 WIB
Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto saat memimpin gelar perkara produsen dan pengedar mercon.
Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto saat memimpin gelar perkara produsen dan pengedar mercon. /Izza Kabar Sleman

Baca Juga: Ganjar dan Gibran Bertemu, Bahas Piala Dunia U-20?

”Ancaman hukuman pada pasal tersebut adalah hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama 20,” tegasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah