Gegara Obat Mercon, Tiga Orang Terancam Hukuman Mati

- 3 April 2023, 19:37 WIB
Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto saat memimpin gelar perkara produsen dan pengedar mercon.
Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto saat memimpin gelar perkara produsen dan pengedar mercon. /Izza Kabar Sleman

  KABAR SLEMAN--Polres Temanggung, berhasil mengamankan 3 tersangka yang berperan ganda sebagai produsen sekaligus pengedar bahan mercon. Dari para tersangka, diamankan sedikitnya 10,7 kilogram bubuk mercon sebagai barang bukti.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto mengungkapkan, ketiga tersangka yang diringkus yakni IK (30) warga Kedu, serta YA (18) dan WA (20), keduanya merupakan warga Gemawang Temanggung.

“Ketiga tersangka ditangkap petugas di dua tempat yang berbeda. Yaitu di Kecamatan Kandangan dan seputaran wilayah perkotaan,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkan, IK diamankan petugas saat akan melakukan transaksi obat mercon, tepatnya di Jalan Pahlawan Temanggung. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa obat mercon seberat 6,7 Kg dengan bungkus satuan kemasan per ons.

Baca Juga: Sempat Diburu Selama 3 Hari, Buaya Muara di Sungai Oya Gunungkidul Berhasil Ditangkap

Sedangkan tersangka YA dan WA, diamankan petugas saat akan menjual bahan dan petasan di Jalan Malebo Kandangan. Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa 4 kilogram obat mercon dan 2 buah mercon berukuran tanggung.

”Para tersangka ditangkap saat akan menjual bahan mercon. Dari pengakuan para tersangka, mereka membuat petasan sendiri dengan cara membeli serbuk obat melalui online kemudian diracik, sehingga menjadi bahan mercon. Selanjutnya bahan mercon yang sudah jadi tersebut dijual kembali dengan cara COD,” urainya.

“Bahan mercon yang sudah jadi dijual dengan harga Rp 250 ribu per kilonya,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Barang Berbahaya Lainnya.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x