Teka Teki Pemecatan Brigjend Endar Priantoro, Benarkah Terkait Kasus Formula E?

- 5 April 2023, 11:14 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro saat ditemui awak media. Endar Priantoro telah melaporkan Sekjen KPK bersama Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik di KPK Selasa (4/4/2023)/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro saat ditemui awak media. Endar Priantoro telah melaporkan Sekjen KPK bersama Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik di KPK Selasa (4/4/2023)/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

KABAR SLEMAN - Gonjang ganjing di lembaga antirasuah KPK muncul lagi. Kali ini, pemicunya adalah pemberhentian Brigjend Pol Endar Priantoro dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri 31 Maret 2023.

Tak berselang lama, kemudian muncul spekulasi di publik, yang mengaitkan pemecatan Endar dengan kasus Formula E yang sempat dikaitkan juga dengan capres dari Nasdem Anies Rasyid Baswedan.

Lalu benarkah pemecatan Brigjend Endar Priantoro dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK terkait dengan kasus Formula E?.

Menilik pada kronologisnya, pemecatan Endar Priantoro merujuk pada surat keputusan pemberhentian dengan hormat untuk Endar, yang dikeluarkan oleh Pimpinan KPK. Surat ini dikeluarkan, lantaran pimpinan menilai masa kerja Endar di KPK sudah habis. Dus, Endar resmi berhenti dari posisinya di KPK per tanggal 1 April 2023.

Ihwal konflik di tubuh KPK ini bermula dari surat yang dikirimkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kapolri Jenderal (pol) Listyo Sigit Prabowo, pada 11 November 2022. Dalam surat tersebut, Firli menyampaikan rekomendasi promosi untuk Endar Priantoro. Berbarengan dengan Endar, Firli juga menyampaikan rekomendasi yang sama untuk Karyoto. Karyoto ini, adalah Deputi Penindakan KPK.

Menjawab surat tersebut, Listyo menyetujui untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Namun, untuk Endar, Kapolri ternyata menolak menariknya kembali ke kesatuan di Polri, dengan alasan belum ada posisi yang tersedia untuk ditempati jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Merasa Dicopot Tidak Wajar Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan

Sebagai jawaban, Kapolri mengirimkan surat ke pimpinan KPK yang berisi keputusan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Surat ini dikirimkan 29 Maret 2023.

Namun, surat dari Kapolri Jenderal Listyo tidak lantas bisa mengembalikan Endar pada posisinya semula di KPK. Sebab, pada 31 Maret 2023, pimpinan KPK mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat untuk Endar. KPK beralasan masa kerja Endar di KPK sudah habis. Endar diberhentikan dari posisinya per tanggal 1 April 2023.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah