Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

- 16 Juni 2023, 17:06 WIB
Mahkamah Konstitusi putuskan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi putuskan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. /Instagram.com/@mahkamahkonstitusi

KABAR SLEMAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu). MK menolak mengubah sistem Pemilu dari Proporsional Terbuka menjadi Tertutup.

Sidang putusan gugatan Pemilu itu digelar MK pada Kamis, 15 Juni 2023. Sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam putusan itu, Hakim MK Arief Hidayat mengajukan “Dissenting Opinion”. Dalam pandangannya, Arief menyatakan menurut Bung Karno demokrasi permusyawaratan-perwakilan memiliki fungsi ganda, yang menjadi sarana mengadu ide, gagasan dan aspirasi golongan yang ada di masyarakat dalam suatu badan perwakilan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jakarta Fair 2023 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Beli Tiketnya

Dalam Dissenting Opinion tersebut, Arief mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional terbatas.

 

Langkah MK terkait politik uang  

Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Lewat proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

Oleh karena itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang.

  • Pertama partai politik (parpol) dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang.
  • Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
  • Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.

Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah