Oknum Polisi Pangkat AKP Tipu Anak Tukang Bubur di Cirebon, Uang Ratusan Juta Melayang Ingin Masuk Polri

- 19 Juni 2023, 19:05 WIB
Oknum Polisi Pangkat AKP Tipu Anak Tukang Bubur di Cirebon, Uang Ratusan Juta Melayang Ingin Masuk Polri.
Oknum Polisi Pangkat AKP Tipu Anak Tukang Bubur di Cirebon, Uang Ratusan Juta Melayang Ingin Masuk Polri. /Andie/

KABAR SLEMAN – Seorang oknum anggota polisi berpangkat AKP dan oknum ASN Polri di Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus dapat membantu meloloskan masuk anggota Polri.

Sementara korbannya adalah seorang pedagang bubur yang berharap uang yang sudah dikeluarkan sebanyak ratusan juta rupiah dikembalikan lagi lantaran anaknya tidak lolos dalam rekrutmen Polri.

Keduanya tersangka masing-masing adalah SW, oknum polisi berpangkat AKP yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek, dan N yang merupakan seorang ASN Polri. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran polres Cirebon Kota atas kasus dugaan penipuan dapat membantu meloloskan rekrutmen anggota Polri tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Tiga Pejabat Eselon II Dirotasi, Walikota Cirebon: Ini Adalah Hal yang Biasa

SW kini telah dicopot dari jabatan terakhirnya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon dan sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar. Sedangkan tersangka berinisial N untuk sementara ini dalam penahanan Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konfrensi pers, mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti penyerahan uang yang diterima tersangka N dengan total senilai Rp310 juta dari korban yang saat itu menginginkan anaknya lolos dalam rekrutmen anggota polisi.

"Dalam kasus ini tersangka kami kenakan pasal 372 dan 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan untuk oknum polisi SW juga akan dikenakan kode etik," ungkapnya kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023.

Baca Juga: Pedagang Sapi Kurban di Cirebon Berharap Tak Ada Serangan PMK Jelang Idul Adha Tahun Ini

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menegaskan, keduanya tersangka dikenakan pasal pidana karena terkait rangkaian tindak kejahatan bersama dengan N sebagai perantara.

“Kami kenakan pasal 372 - 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun tapi nanti vonisnya ada di pengadilan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x