Jokowi Resmi Cabut Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

- 21 Juni 2023, 17:22 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan terkait pencabutan status pandemi Covid-19, 21 Juni 2023.
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan terkait pencabutan status pandemi Covid-19, 21 Juni 2023. /Tangkapan Layar /YouTube Sekretariat Presiden

“Transisi pandemi ke endemi yang penting peran serta masyarakat dan kesadaran masyarakat mengenai penyakit, itu yang penting sekali,” kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin, 19 Juni 2023, dikutip dari bagikanberita.pikiran-rakyat.com.

Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa intervensi yang paling baik menghadapi situasi saat ini adalah menyadari bagaimana ia bersikap menghadapi permasalahan kesehatan itu sendiri.

Situasi demam berdarah adalah salah satu contohnya. Pemerintah tidak memaksakan dan tidak mengintervensi masyarakat, sebab dianggap telah memahami jika musim hujan akan banyak nyamuk demam berdarah, sehingga perilaku yang tepat adalah jangan terlalu sering keluar rumah, kata Budi.

Menurut Budi, nyamuk aedes aegypti penyebab demam berdarah berkeliaran di siang hari, berbeda dengan nyamuk anopheles penyebab malaria yang muncul menjelang malam hari.

Baca Juga: 4 Nama yang Disebut Cocok Berpasangan dengan Prabowo, Ada Putra Sulung Jokowi

“Jadi tidak usah pasang kelambu, atau saat keluar jangan sampai di gigit nyamuk, atau kalau kita di dalam rumah, bersihkan air yang menggenang supaya tidak ada nyamuk. Itu semua jadi pengetahuan masyarakat sehingga mereka tahu bagaimana prokes dan menghindarinya,” katanya.

Hal yang sama juga berlaku pada COVID-19. Intervensi pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan menandai jika sistem kesehatan belum berjalan baik, contohnya melalui kewajiban mengenakan masker.

“Kebijakan sekarang, kembali menjadi inisiatif dan tanggung jawab individu. Kalau sakit sudah tahu ada pengobatan dan segera ditangani agar bisa sembuh,” katanya.

Baca Juga: Mengulik Makna di Balik ‘Pohon Hayat’, Logo IKN Nusantara yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi

Situasi menuju endemi di Indonesia tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo untuk mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat yang tertuang dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah