Beda Dengan PNS, Jatah Cuti Tahunan Pekerja Swasta Dipotong

- 24 Juni 2023, 17:15 WIB
Beda dengan PNS, jatah cuti tahunan pekerja swasta dipotong.
Beda dengan PNS, jatah cuti tahunan pekerja swasta dipotong. /Freepik/

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” katanya.

Ia mengatakan, hal itu berbeda apabila libur nasional ditambah, maka tidak memotong hak cuti tahunan pekerja.

Meski demikian, hak cuti bersama sifatnya pilihan atau tidak diwajibkan. Sehingga, cuti tersebut diberikan atau tidaknya tergantung kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari, 28-30 Juni 2023

Ida menjelaskan aturan itu sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Ida menyampaikan cuti bersama Idul Adha 2023 bagi pekerja swasta bersifat opsional atau pilihan. Menurutnya, pelaksanaan cuti bersama berlaku sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Jika pekerja mengambil cuti pada saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dipotong. Namun jika tidak, maka jatah cuti tahunan tidak akan berkurang dan tetap akan mendapat upah. ***

 

 

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah