Beda Dengan PNS, Jatah Cuti Tahunan Pekerja Swasta Dipotong

- 24 Juni 2023, 17:15 WIB
Beda dengan PNS, jatah cuti tahunan pekerja swasta dipotong.
Beda dengan PNS, jatah cuti tahunan pekerja swasta dipotong. /Freepik/

KABAR SLEMAN--Pemerintah akhirnya memutuskan libur Idul Adha 1444 H selama 3 hari. Rinciannya, hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Lebaran Idul Adha.

Dengan begitu, ada kesempatan libur panjang minggu depan karena tanggal 1 dan 2 Juli 2023 merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) 24 tahun 2022 tentang libur cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti pegawai para abdi negara.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis beleid tersebut.

Baca Juga: Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Juni 2023, Ada Libur Panjang!

Dalam beleid yang sama disebutkan, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya justru ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sementara itu nasib berbeda harus diterima para pekerja swasta, pasalnya cuti bersama ini mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x