RUU ASN Disahkan, MenPAN RB: Tenaga Non-ASN Semua Aman dan Tetap Bekerja

- 4 Oktober 2023, 11:17 WIB
Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. /menpan.go.id/

KABAR SLEMAN – Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupakan payung hukum terlaksananya perinsip utama penataan tanaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menurut MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, menjadi salah satu isu krusial di dalam penyusunan RUU ASN,

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Jika normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU, memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja,” kata Menteri Anas dalam keterangannya.

Baca Juga: Untuk Tekan Polusi dan Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Terapkan WFH Sebagian ASN

Terkait hal itu, Menteri Anas mengatakan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Menurutnya, prinsip krusial yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini akibat penataan tenaga honorer. Apalagi, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk para tenaga non-ASN,” katanya.

Baca Juga: Menerima Mandat UU PPSK, LPS Ngebut Siapkan Aturan Turunan Demi Perbaikan Imej Asuransi

Menteri Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN.

Termasuk juga kepada elemen lainnya, mulai dari DPD RI, akademikus, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya yang turut mengawal RUU ASN.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah