Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya

- 12 Oktober 2023, 16:55 WIB
Pendaftaran Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka.
Pendaftaran Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka. /Instagram /@prakerja.go.id

KABAR SLEMAN – Bagi kalian yang menunggu kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 dibuka, saatnya kalian segera mendaftar kali ini.

Kartu Prakerja Gelombang 62 resmi dibuka pada Rabu, 11 Oktober 2023. Pengumuman ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi program prakerja @prakerja.go.id.

Dalam pengumuman tersebut, mereka mengajak bagi kalian yang berminat untuk segera bergabung tanpa perlu menunggu hingga hari Jumat, 13 Oktober 2023. Dengan dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 62, tentu memberikan peluang bagi banyak orang yang masih ingin mencoba dan bergabung dalam program ini.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka? Cek Jadwal Terbaru

Perlu diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 62 merupakan gelombang terakhir pada tahun 2023. Sehingga para calon peserta diharapkan untuk segera membuat akun di situs web resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

“Ayo buruan! Bergabung dalam gelombang ini dan jadilah bagian dari Prakerja,” tulis akun Instagram @prakerja.go.id

Kartu Prakerja sendiri merupakan progeam pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk berbagai kelompok, termasuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan individu yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Untuk memudahkan dalam melakukan pendaftaran, simak terlebih dulu tentang syarat dan cara mendaftar gelombang 62 Kartu Prakerja hingga besaran insentif yang akan diterima.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka Hari Ini, Berikut Link, Cara Daftar dan Syaratnya

Syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62

  1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/ Komisaris / Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

 

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x