KABAR SLEMAN - Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang pelaku aksi pencabulan terhadap seorang balita di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial A berhasil diringkus oleh polisi kurang dari 24 jam setelah dia melakukan aksinya. Pria berusia 40 tahun ini menculik bayi laki-laki berusia 4 bulan karena dendam kepada ibu korban lantaran cintanya ditolak.
Dulu, 2 tahun sebelum ibu korban menikah, A sempat menyatakan perasaannya namun ditolak. Ternyata dendam itu masih dia pendam sampai sekarang.
“Perasaan saya pernah disampaikan dua tahun sebelum ibu korban menikah,” kata Pelaku.
Baca Juga: Kronologi Bayi Premature di Tasikmalaya Meninggal Akibat Dibuat Konten Newborn Photography
Sementara, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, menceritakan kronologis kejadian bermula saat bayi dan ibunya sedang tidur di kamar
“Jadi tersangka masuk melalui jendela, melihat ada bayi dan ibunya yang sedang tertidur pukul 01:00 dini hari, lalu tersangka mengambil bayi tersebut karena dekat dengan jendela dan dibawa sejauh 200 meter dari rumah korban,” katanya, Jumat, 24 November 2023.
Bayi tersebut dibawa tersangka ke sebuah lahan kosong, di sana bayi tidak berdosa menerima perilaku keji dari A.
“Kami mengamankan barang bukti kardus sebagai alas bayi, pakaian dan popok bayi yang sudah di lepas, juga satu buah cobek yang sudah hancur, digunakan tersangka untuk masuk melalui jendela,” ujarnya.