Penyebaran Hoaks Terkait Kasus Vina Cirebon, Bisa Dilaporkan dengan UU ITE

- 20 Mei 2024, 16:17 WIB
Rofahan, seorang pakar media sosial,
Rofahan, seorang pakar media sosial, /Andi/

KABAR SLEMAN - Kasus penghilangan nyawa yang dialami Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana (Eki), pada tahun 2016 silam kembali mencuat. Kasus yang sudah tejadi 8 tahun yang silam, di mana Vina dan Eki menjadi korban serangan brutal geng motor di Cirebon menjadi ramai diperbincangkan.

Vina dan Eki, Vina dirudapaksa secara bergiliran sebelum dibunuh, sementara Eki tewas akibat pukulan. Kejadian itu terjadi di Jalan Perjuangan depan SPMN 11 Kali Tanjung. Pasangan tersebut kemudian ditemukan tewas di bawah flyover Desa Keponpongan, Talun, Kabupaten Cirebon.

Sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam kasus ini. Delapan di antaranya sudah ditangkap dan diadili, dengan tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu lainnya mendapat 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.

Baca Juga: Ayah Eki Buka Suara Tentang Kasus Pemb****an Vina di Cirebon: Masyarakat Jangan Berasumsi Macam-Macam

Saat ini, polisi masih mencari 3 pelaku lainnya dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Seiring itu, berbagai spekulasi netizen terkait akun-akun media sosial yang dicurigai sebagai pelaku pun bermunculan.

Saat ini, penyebaran hoaks terkait kasus Vina semakin meluas dan berdampak negatif, terutama bagi para pemilik akun yang nama dan identitasnya disangkutpautkan dengan isu tersebut.

Rofahan, seorang pakar media sosial, menyoroti bahwa kesalahan menunjukkan akun seseorang bisa berakibat fatal dan menyebabkan tekanan berat bagi pemilik akun yang tak bersalah.

"Sekarang banyak orang harus klarifikasi, karena namanya dikaitkan dengan kasus Vina," ujar Rofahan.

Baca Juga: Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama Mirip Pelaku Pemb****an Vina di Cirebon

Rofahan menegaskan pentingnya antisipasi terhadap penyebaran hoaks ini. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Menurutnya, sebaiknya tidak menyebut nama orang atau akun jika informasi tersebut masih berupa praduga yang belum terbukti kebenarannya.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah