Hari Terakhir Pindah TPS Pemilu 2024, Ketahui Syarat dan Caranya di Sini!

- 15 Januari 2024, 18:05 WIB
Hari Terakhir Pindah TPS Pemilu 2024, Ketahui Syarat dan Caranya di Sini!
Hari Terakhir Pindah TPS Pemilu 2024, Ketahui Syarat dan Caranya di Sini! /freepik/

KABAR SLEMAN – Pengajuan pindah pemilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dijadwalkan berkahir hari ini, Senin, 15 Januari 2024. Ketahui syarat dan caranya dalam artikel berikut ini.

Sesuai peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tidak sesuai dengan KTP-nya.

Untuk mengajukan pindah memilih ini diperlukan dokumen pendukung, seperti surat tugas atau surat keterangan mahasiswa aktif. Pengurusan dokumen pindah memilih bisa dilakukan secara online.

Pengurusan pindah memilih Pemilu 2024 ini berakhir selambat-lambatnya H-30 hari percoblosan pada 14 Februari 2024. Artinya, hari ini, Senin, 15 Januari 2024 adalah hari terakhir untuk mengurus pindah memilih TPS.

Baca Juga: Mahasiswa dari Luar Daerah yang Tinggal di Sleman Diimbau Segera Urus Pindah Memilih, Ini Kata KPU

Syarat pindah TPS pemilu 2024

Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan pindah TPS. Sesuai dengan Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022 berikut syaratnya:

  1. Menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarha yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya
  10. Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Cara pindah TPS pemilu 2024

Sebelum mengajuk pindah memilih TPS Pemilu 2024, pastikan nama kalian terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. berikut cara pindah TPS Pemilu 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , atau KPU Kabupaten/kota untuk mengajuan pindah memilih atau pindah TPS
  2. Lengkapi pengajuanmu dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih
  3. Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya. Ini bergantung pada alasanmu merantau dan tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal
  4. Jika seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suara kalian. Nantinya status kalian akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
  5. KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 pindah memilih

Perlu diketahui, risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil). Itulah syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!.***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah