Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Januari 2024, Kombes Pol Sumarni: Ini Langkah Nyata

- 1 Februari 2024, 10:54 WIB
14 tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap Polresta Cirebon selama Januari 2024.
14 tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap Polresta Cirebon selama Januari 2024. /Andi/

KABAR SLEMAN - Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus narkoba selama periode 1 bulan tahun baru 2024.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan dalam jumpa persnya bahwa selama bulan Januari ini, pihaknya telah menangani 14 kasus dengan total 18 tersangka, Kamis, 1 Februari 2024.

"Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 3 gram sabu, 112,98 gram ganja, dan 9.239 butir obat-obatan berbahaya," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni Beri Penyuluhan kepada Siswa SMK PGRI 2 Palimanan

Selain itu, operasi yang berlangsung sejak 11 Januari hingga 31 Januari 2024 ini, Polresta Cirebon juga berhasil menyita 1.489 botol miras pabrikan dan 2.451 botol ciu tradisional.

Lokasi kejadian perkara penyalahgunaan narkoba tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Kangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Kecamatan Gegesik.

Identitas dari 18 tersangka yang berhasil ditangkap melibatkan berbagai usia, dari 19 hingga 42 tahun. Modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku adalah dengan sistem tempel map dan peta.

Baca Juga: Momen Haru Pergantian Jabatan Kapolresta Cirebon, dari Kombes Pol Arif Budiman ke Kombes Pol Sumarni

Pasal-pasal yang diterapkan terhadap masing-masing perkara melibatkan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pelanggaran lainnya juga mencakup pasal-pasal terkait kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah