KPU Sawahlunto Tetapkan 20 PPK Pilkada 2024, PJ.Wako Fauzan Hasan Ingatkan KPU Transparan

- 16 Mei 2024, 17:41 WIB
PJ Wako Fauzan Hasan saat memberi sambutan di acara penetapan anggota PPK oleh KPU Kota Sawahlunto di KHAS Ombilin Hotel, Kamis 16 Mei 2024 mengingatkan agar wasit jangan jadi pemain.
PJ Wako Fauzan Hasan saat memberi sambutan di acara penetapan anggota PPK oleh KPU Kota Sawahlunto di KHAS Ombilin Hotel, Kamis 16 Mei 2024 mengingatkan agar wasit jangan jadi pemain. /Pikiran Rakyat/PRMN/Kabar Sleman/Indra Yosef//
KABAR SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menetapkan dan mengangkat 20 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Sawahlunto, di KHAS Ombilin Hotel, Kamis 16 Mei 2024.
 
Hadir di acara itu Pj.Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan, Ketua KPU Hamdani dan anggota masing-masing Rika Arnelia, Rony Yandri, Evildo Ramance, dan Febdori,  Perwakilan KPU Sumbar, 4 Camat, dan sejumlah wartawan.
 
Mereka yang ditetapkan dan diangkat untuk kecamatan Barangin terdiri dari Agusman, Annisa Suci Rahmadini, Donna Eka Putri, Fissy Erlieta Hadi, Romi Fadli. Sedangkan untuk Kecamatan Lembah Segar adalah Andri Hasbi, Anya Maurogenesita, M.Robby Fresko, dan Rikky Sabria Putra.
 
Kemudian PPK Silungkang terdiri dari Jariri Arroah Manda, Merisa Laila, Novia Fransiska Yahya, dan Sylvia Pratita Sari. Sementara Anggota PPK Kecamatan Talawi adalah Gusrianto, Jufri, Nevi Marlinda, Putra Novirta, dan Sophiana Siregar.
 
Pj. Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan dalam sambutan di acara tersebut mengingatkan, PPK sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat kecamatan harus bekerja sesuai aturan. Mampu menjabarkan peraturan yang berlaku karena PPK sebagai penyelenggara bagaikan seperti wasit. Wasit tidak boleh ikut bermain, jika sudah ikut main maka akan membuat tensi politik jadi meninggi.
 
"Saya mengingatkan KPU agar berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada ini secara transparan. Dapat menjaga stabilitas keamanan, tidak ada pertikaian dan demontrasi ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilu, sebab suhu politik pilkada ini jauh lebih tinggi dari pemilu lainnya. Mudah-mudahan kita redam dengan kekompakan bersama." Tuturnya Fauzan.
 
Fauzan juga menghimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral tidak memihak salah satu calon. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN, siapa yang memihak akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin berlaku sesuai tingkat kesalahannya. 
  

Dugaan Nepotisme Seleksi PPK

 
Dibalik penetapan dan pengangkatan anggota PPK tersebut, banyak kritikan dan tudingan miring terhadap Anggota KPU yang dianggap menerapkan politik tebang pilih, tidak profesional, serta penuh nepotisme dengan mengutamakan kekuatan kelompok organisasi tertentu yang berafiliasi dengan anggota KPU Sawahlunto.
 
Seperti mereka mensinyalir hanya orang-orang yang bergabung dengan grup Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saja yang berhasil lulus seleksi Calon PPK yang ditetapkan dan diangkat sebagai PPK hari ini. 
 
Padahal menurut sumber dirahasiakan itu calon PPK yang tidak lulus seleksi nilainya jauh dibawah peserta yang berhasil ditetapkan dan diangkat hari ini. Dugaan itu mencuat kepermukaan dari mayoritas peserta yang tidak lulus.
 
Mereka yang tidak lulus itu rata-rata  berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu dengan nilai Computer Assisted Test (CAT) jauh lebih tinggi dari yang lain. Kenyataannya justru tidak lulus dan terjegal saat proses interview atau wawancara.
 
Sumber dan rekan-rekan yang gagal seleksi PPK memunculkan dugaan bahwa grup komunikasi WhatsApp GMNI dan HMI di Sawahlunto yang di dalamnya ada unsur komisioner KPU Kota Sawahlunto dicurigai sebagai biang kegagalan mereka menjadi anggota PPK.
 
"Ini tidak fair, dan diduga ada unsur nepotisme dengan memanfaatkan organisasi tertentu itu untuk kepentingan meluluskan kelompoknya yang tergabung dalam grup WhatsApp. Soal nilai CAT justru nilai peserta yang tidak lulus lebih tinggi dari yang ditetapkan dan diangkat sebagai anggota PPK hari ini." Beber salah satu sumber gagal PPK.
 
Ketua KPU Sawahlunto Hamdani, saat dikonfirmasi usai acara membantah munculnya sinyalemen yang beredar, dia mengklarifikasi bahwa proses seleksi mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 534/2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476/2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan, seleksi tertulis diambil dari tiga kali kebutuhan yang lolos seleksi maka 15 nilai tertinggi mengantarkan kepada wawancara.
 
Kemudian seleksi wawancara, untuk terpilih dan tidak terpilih sebagai PPK di Keputusan KPU itu dijelaskan bahwa, yang memutuskan adalah hasil penilaian proses wawancara yaitu komisioner KPU. Banyak pertanyaan yang diajukan komisioner semuanya dinilai. Nilai Itulah yang di akumulasi dan tak ada lagi yang berhubungan dengan CAT.
 
Terkait dengan isu bahwa kelompok grup GMNI dan HMI dan lainnya pihak KPU tidak melihat hal itu, tapi pihaknya lebih melihat soal pemahaman dan pendalaman pengetahuan peserta soal kepemiluan, kemudian pengalaman, bagaimana pandangan mereka terhadap kepemiluan dan lainnya yang dibedah satu persatu saat wawancara.
 
"Jadi, mereka yang terpilih ini tidak ada unsur dari kelompok ini dan kelompok itu. Bantahan saya itu tidak benar !! Karena kami berpedoman pada tugas sesuai petunjuk teknis yang diturunkan. Sekali lagi, sinyalemen itu saya bantah." Pungkas  Hamdani.
 
Ditambahkan Rika Arnelia, ada dua Keputusan KPU dalam hal ini diantaranya Surat Keputusan Nomor 476 Tahun 2024 dimana dijelaskan evakuasi kinerja digunakan sebagai tahap akhir pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc baik pemilu maupun pilkada.
 
"Keputusan KPU No 476/2024 tentang penetapan metode pembentukan badan adhoc Pilkada dengan seleksi terbuka adalah dasar bagi KPU untuk melakukan pembentukan sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 tahun 2022. Kami tegaskan tidak ada unsur nepotisme dan upaya menggagalkan pihak tertentu " ungkap Rika Arnelia. 
 
Senada dengan Rika Arnelia, Rony Yandri berpendapat sama, bahwa pihak KPU tidak ada melakukan praktik nepotisme dalam proses seleksi yang dilakukan, karena semuanya berproses dan ditetapkan oleh 5 komisioner KPU melalui pleno.***
 

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

 
 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah