2 Hari Lagi Pemilu: Siapkan Berkas yang Harus Dibawa ke TPS Saat Akan 'Nyoblos', Apa Saja?

- 11 Februari 2024, 21:20 WIB
2 Hari Lagi Pemilu: Siapkan Berkas yang Harus Dibawa ke TPS Saat Akan "Nyoblos', Apa Saja?
2 Hari Lagi Pemilu: Siapkan Berkas yang Harus Dibawa ke TPS Saat Akan "Nyoblos', Apa Saja? /WartaBulukumba.Com

KABAR SLEMAN - Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu diselenggarakan secara serentak mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB, yang merupakan salah satu momen penting dalam demokrasi negara ini. 

Pemilu kali ini akan menjadi sorotan utama bagi masyarakat Indonesia karena akan menentukan arah politik negara untuk beberapa tahun ke depan.

Dalam rangka menyambut dan mengikuti proses Pemilu dengan baik, penting bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat dan tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan matang. Salah satunya adalah memastikan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Mau Nyoblos Tanggal 14 Februari 2024, Tapi Ingin Pindah Memilih di TPS Lain? Ikuti Langkah-Langkah Ini

Berikut adalah rincian dokumen yang harus dibawa saat menuju TPS untuk memberikan hak suara pada Pemilu 2024:

Dilansir dari laman instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) @kpu_ri, terkait berkas yang harus dibawa saat melalukan pencoblosan. Dokumen yang dibawa berbeda-beda, sesuai daftar pemilihnya.

Apa saja? Simak informasi di bawah ini

DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Berikut adalah dokumen yang harus dibawa oleh DPT:

  1. KTP-Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Keterangan yang diberikan Disdukcapil
  2. Form Model C Pemberitahuan-KPU yang diberikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum Pemilu.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024 dan Persyaratannya

DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah