Mau Nyoblos Tanggal 14 Februari 2024, Tapi Ingin Pindah Memilih di TPS Lain? Ikuti Langkah-Langkah Ini

- 2 Februari 2024, 10:53 WIB
Mau Nyoblos Tanggal 14 Februari 2024, Tapi Ingin Pindah Memilih di TPS Lain? Ikuti Langkah-Langkah Ini
Mau Nyoblos Tanggal 14 Februari 2024, Tapi Ingin Pindah Memilih di TPS Lain? Ikuti Langkah-Langkah Ini /Tangkapan Layar/

KABAR SLEMAN - Pelakanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.

Warga dan masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), diharap dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing sesuai domisili.

Nah, bagi warga/masyarakat yang tidak dapat memilih atau mencoblos di TPS asal, maka pada kondisi ini pemilih bisa mengajukan pindah TPS untuk mencoblos di tempat lain.

Baca Juga: Konsumsi 'Kurang Pantas' di Pelantikan KPPS Sleman Ramai di Medsos, Begini Kata KPU

Adapun alasan maupun kondisi yang mendasar bagi pemilih sehingga tidak dapat memilih di tempat asal, misalnya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, pindah domisili, dan lain sebagainya.

Untuk hal ini KPU KPU memberikan kelonggaran bagi pemilih untuk mengajukan pindah TPS dengan syarat-syarat tertentu. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih yang ingin pindah TPS adalah membawa salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dari TPS asal.

Formulir ini bisa diperoleh dari PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan pindah TPS. Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar berisi identitas pemilih, alamat tempat tinggal, serta TPS asal.

Baca Juga: KPU Yogyakarta Tentukan Stadion Mandala Krida dan Kridosono Sebagai Lokasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024

Formulir ini yang nantinya harus ditunjukkan saat pemilih melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih untuk diganti dengan formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah