Wamen ATR/BPN Soroti Pentingnya Administrasi yang Baik dalam Praktik Wakaf

- 15 Maret 2024, 15:33 WIB
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, menyerahkan 17 Sertifikat wakaf di Cirebon, Jawa Barat.
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, menyerahkan 17 Sertifikat wakaf di Cirebon, Jawa Barat. /Andi/

KABAR SLEMAN - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat melalui penyerahan sertifikat wakaf, santunan, dan buka puasa bersama anak yatim. 

Acara tersebut digelar dengan penuh semangat di tengah kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya yang terkait dengan tanah wakaf. Dalam sambutannya, Raja Juli menyampaikan pesan tentang pentingnya memahami nilai sosial dan keagamaan dalam praktik wakaf.

"Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa harta yang kita miliki tidak hanya menjadi kekayaan pribadi, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang penting," katanya dengan penuh keyakinan.

Baca Juga: PSI Klaim Telah Minta Maaf Soal Ade Armando, Sri Sultan HB X: Itu Tidak Dibahas

Lebih lanjut, Sekjend DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menyoroti betapa pentingnya administrasi yang baik dalam praktik wakaf. Dia menekankan bahwa catatan yang tepat mengenai aset wakaf dapat mencegah timbulnya masalah hukum di masa depan.

"Penting untuk mencatat setiap wakaf dengan baik agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari," tambahnya.

Usai memberikan sambutannya, Raja Juli Antoni berbicara kepada para wartawan. Dia menjelaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf telah menjadi salah satu perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Komitmen yang kuat dari pemerintah, terutama dari Pak Jokowi, untuk memberikan kepastian hukum kepada tanah-tanah wakaf sangatlah penting," ujarnya, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga: PSI Minta Maaf ke Sultan HB X Soal Video Politik Dinasti Jogja Ade Armando

Dia juga menyoroti peningkatan signifikan dalam layanan sertifikasi wakaf sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi. Dari hanya 2.500 sertifikat per tahun menjadi 21.000 per tahun, ini menandakan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat terkait dengan tanah wakaf.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x