Polresta Cirebon Gagalkan Perdagangan Obat Keras Terbatas Tanpa Izin Resmi di Wilayah Gebang

- 17 Maret 2024, 21:52 WIB
Barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya yang diamankan Polresta Cirebon.
Barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya yang diamankan Polresta Cirebon. /Andi/

KABAR SLEMAN - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyebutkan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TP (25), warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya," ujarnya, Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga: Polresta Cirebon Gelar Patroli Sahur, Jaga Kamtibmas Sambil Bangunkan Warga

Kombes Sumarni mengatakan, LK ditangkap saat tengah mengedarkan OKT di wilayah Kecamatam Pangenan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara LK juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. LK juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Tangerang.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni.

Baca Juga: Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran hingga Perang Sarung

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat ataupun melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon apabila menemukan adanya tindak kejahatan peredaran narkoba tanpa izin dan kejahatan lainnya di masyarakat, dan dapat juga melaporkan adanya keluhan tentang pelayanan dan sebagainya ke Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor WA 08112274110," ujar Kombes Sumarni. (Andie)***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x