Oknum Guru Honor di Cirebon, Cabuli Siswinya yang Masih di Bawah Umur

- 25 Maret 2024, 17:50 WIB
Ilustrasi. Oknum Guru Honor di Cirebon, Cabuli Siswinya yang Masih di Bawah Umur
Ilustrasi. Oknum Guru Honor di Cirebon, Cabuli Siswinya yang Masih di Bawah Umur /Freepik

Atas perbuatannya, lanjut Rano, pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Masyarakat diharapkan untuk lebih proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya di sekitar mereka, serta untuk memberikan dukungan bagi korban-korban yang membutuhkan pemulihan fisik dan emosional. (andie)***

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x