Atas perbuatannya, lanjut Rano, pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Masyarakat diharapkan untuk lebih proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya di sekitar mereka, serta untuk memberikan dukungan bagi korban-korban yang membutuhkan pemulihan fisik dan emosional. (andie)***