Kuburan Iwan Sutrisman Talaumbanua Korban Pembunuhan Oknum TNI AL di Sawahlunto di Bongkar Tim DVI Polri

- 17 April 2024, 20:14 WIB
Jasad korban pembunuhan oknum Anggota TNI AL yang ditemukan membusuk di Talawi Kota Sawahlunto  dibongkar Tim DVI Mabes Polri , setelah di identifikasi langsung dibawa langsung pihak keluarga ke Pulau Nias Sumatera Utara, Rabu 17 April 2024
Jasad korban pembunuhan oknum Anggota TNI AL yang ditemukan membusuk di Talawi Kota Sawahlunto dibongkar Tim DVI Mabes Polri , setelah di identifikasi langsung dibawa langsung pihak keluarga ke Pulau Nias Sumatera Utara, Rabu 17 April 2024 /Pikiran Rakyat /PRMN/Kabar Sleman/Indra Yosef/ /

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti, S.Sos didampingi PJ.Wako Zefnihan, Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, dan keluarga korban kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, kondisi tubuh korban sudah tidak utuh lagi hanya dalam bentuk tulang belulang karena terkubur hampir 1.3 tahun di TPU Kelurahan Lubangpanjang.

AKBP Purwanto menuturkan pelaku diduga pembunuh ada dua orang yakni Serda POM TNI AL Adan Aryan Marshal proses hukumnya dilakukan melalui Peradilan Militer, sedangkan pelaku sipil bernama Alvin akan di proses melalui Peradilan Umum.

"Untuk pelaku sipil kami jerat dengan Pasal 340 KUHP yang menyatakan " Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam kerena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun." Ungkapnya.

Kuasa Hukum keluarga korban Dr. Amizihuzu Menrofa, S.H,M.H saat dikonfirmasi mengatakan, pihak keluarga korban minta penegak hukum tegas menjerat pelaku pembunuhan dengan hukuman setimpal yakni, hukuman mati. Kami menuntut diberlakukan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

Pelaku tak pantas mendapat hukuman ringan karena ini adalah pembunuhan berencana sejak mulai dari Nias hingga korban di bunuh dan jasadnya dibuang dan ditemukan membusuk di Talawi, Sawahlunto ini.

Kami Ingin mengungkap kebenaran sesuai peristiwa dan fakta-fakta yang terjadi. Kalau dilihat, pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku. Oknum pelaku anggota TNI AL Adan Aryan Marshal ini sudah dianggap sebagai anak oleh orang tua  korban, sering ke rumah diajak makan dan lainnya. Hubungan emosionalnya sungguh sangat dekat dengan keluarga korban.

"Kami menuntut diterapkannya Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Khusus untuk oknum pelaku anggota TNI AL ada beberapa pasal yang ditetapkan untuk dia yakni, Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Ditambah Pasal 338 KUHP dasar dari pembunuhan, kemudian Pasal pemerasan dan pasal penipuan. Kami minta pelaku dituntut pasal berlapis." Tegas Amizuhu Menrofa.

Pasal pemerasan dimaksud adalah Pasal 368 ayat (2) Jo Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.

Sedangkan Pasal penipuan yang dimaksu adalah Pasal 378 KUHP (Pasal 492 dalam UU No. 1 Tahun 2023 ) yang mengatur tentang  penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.***

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

Halaman:

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah