Hari Ini Batas Akhir Pengisian Dokumen SIAKBA KPU Bagai Calon PPK Pilkada 2024

- 29 April 2024, 08:37 WIB
Pemberitahuan proses pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024
Pemberitahuan proses pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 /Pikiran Rakyat/PRMN/Kabar Sleman/Indra Yosef/dok.KPU Swl//
KABAR SLEMAN - Hari ini, Senin 29 April  2024 merupakan batas akhir pengisian dokumen persyaratan seleksi badan adhoc Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
 
Proses pendaftaran sudah dimulai sejak 23 April 2024 lalu, adapun persyaratannya adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), 
Berusia paling rendah 17 tahun, 
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat  5 (lima) tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
 
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


Apa Saja Persyaratan Calon PPK Pilkada 2024 ? 

 
Persyaratan terdiri dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format pendaftaran sebagai calon PPK,  foto copy KTP elektronik 1 lembar, fotocopy ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan bermaterai sebagai berikut :
 
1. Setiap kepada Panca Sila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
 
2. Tidak menjadi anggota partai politik 
 
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
 
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 
5. Tidak pernah dijatuhi sangsi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
 
6.Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
 
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu 
 
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
 
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung
 
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi 
 
11.sehat rohani
 
Surat Keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
 
Daftar riwayat hidup m menggunakan format daftar riwayat hidup, pas foto berukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar.
 
Kemudian surat keterangan parpol mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 (lima) tahun.
 
Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (hanya bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
 
Bagi yang sudah melengkapi seluruh persyaratan jangan lupa untuk pendaftaran dan pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui sistem komputerisasi berbasis website dan aplikasi siakba.kpu.go.id dan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke KPU Kabupaten/Kota pada jam kerja 29 April 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. 
 
Ingat ya, untuk menggunakan siakba.kpu.go.id  perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah anda terdaftar, maka langkah selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran calon badan adhoc Pilkada 2024 selama batas waktu tertentu.
 
Secara nasional, proses pendaftaran PPK dimulai sejak 23 April 2024. Sementara untuk badan adhoc lainnya seperti PPS dan KPPS Pilkada 2024 segera menyusul setelah di umumkan resmi oleh KPU.
 

Proses Tahapan Rekrutmen Badan  adhoc PPK


Pemberitahuan Pendaftaran Calon Anggota PPK dimulai 23 April 2024 - 27 April 2024.
Penerimaan Pendaftaran 23 April 2024 - 29 April 2024, Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024 - 2 Mei 2024, dan 
penelitian Administrasi 24 April 2024 - 3 Mei 2024.

Untuk pengumuman hasil penelitian administrasi 4 Mei 2024 - 5 Mei 2024, dilanjutkan dengan seleksi tertulis tangal 6 Mei 2024 - 8 Mei 2024. Hasil seleksi dapat diketahui tanggal 9 Mei 2024 - 10 Mei 2024.

Setelah diumumkan ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota PPK dari tanggal 4 Mei 2024 - 10 Mei 2024, lalu proses wawancara tanggal 11 Mei 2024 - 13 Mei 2024, dan pengumuman hasil seleksi  14 Mei 2024 - 15 Mei 2024.
 
Setelah diumumkan ditetapkan sebagai anggota PPK 15 Mei 2024 - 15 Mei 2024 di iringi dengan pelantikan PPK tanggal 16 Mei 2024.***
 

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x