Perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Biaya Pembuatannya Ternyata Segini

- 28 Mei 2024, 18:30 WIB
Perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Biaya Pembuatannya Ternyata Segini
Perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Biaya Pembuatannya Ternyata Segini /Antara/

KABAR SLEMAN – Polisi telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 pada 27 Mei 2024 yang dilakukan oleh Korlantas Polri di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Peluncuran SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Sehingga, ada tiga jenis SIM C bagi pengendara motor, yaitu SIM C untuk semua motor dengan batas maksimal mesin hingga 250cc, SIM C1 untuk pengendara motor di atas 250cc – 500cc, dan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500cc.

Perbedaan SIM C, C1 dan SIM C2

SIM C

SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Syarat pembuatan SIM C yaitu batas usia minimal 17 tahun dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ujian teori antara SIM C dan C1 sama, yang membedakan yaitu trek saat ujian praktek.

Baca Juga: SIM C1 untuk Motor 250 CC Mulai Berlaku Hari Ini, Pahami Syarat dan Ketentuannya

SIM C1

SIM C1 berlaku untuk pengemudi yang telah memiliki SIM C dan telah digunakan selama satu tahun masa penerbitan. Pemilik SIM C yang akan membuat SIM C1 juga harus melakukan ujian praktik kembali dengan motor sesuai dengan ketentuan. Hal ini harus dilakukan karena antara mesin kendaraan untuk SIM C dan C1 berbeda.

Syarat lainnya untuk mendapat SIM C1 yaitu pemohon wajib berusia 18 tahun. Sementara untuk trek ujian praktik SIM C1 memiliki panjang 2,5 meter berbeda 1,4 meter dari SIM C.

SIM C2

SIM C2 berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Bagi yang ingin membuat SIM C2 wajib memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan. Syarat lainnya untuk mendapat SIM C2 yaitu pemohon wajib berusia 19 tahun.

Baca Juga: Simak Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Secara Online 2024

Biaya pendaftaran SIM C1

Polisi menjelaskan SIM C1 ini sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Terkait dengan biaya pembuatannya, sama dengan SIM C biasa dan SIM C. Penetapan tarif pembuatan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

Besaran biaya pembuatan SIM C1 yaitu Rp100.000 untuk penerbitan saja. Ditambah dengan pembiayaan syarat administrasi lain seperti pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi sebesar Rp30.000.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah