Kereta Api vs Mobil Damkar Tabrakan di Stasiun Haurgeulis Indramayu

- 2 Juli 2024, 09:56 WIB
Kondisi mobil damkar usai bertabrakan dengan kereta api di Stasiun Haurgeulis Indramayu
Kondisi mobil damkar usai bertabrakan dengan kereta api di Stasiun Haurgeulis Indramayu /KAI/

KABAR SLEMAN - Kasus kecelakaan kereta api kembali terjadi. Kali ini di perlintasan JPL 93, km 138+2/3 jalur hulu Emplasemen Stasiun Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa, 2 Juli 2024, pukul 01:55 dini hari.

Sebuah lokomotif yang dikemudikan Masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) yang melayani rute Kampung Bandan-Kalimas tertemper oleh mobil pemadam kebakaran di perlintasan tersebut. Insiden ini terjadi karena mobil pemadam kebakaran menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup.

Tak berselang lama, petugas stasiun dan Polsus tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, di km 138+2/3 jalur hulu menunjukkan kondisi tidak preipal (rel batas akhir kereta api berhenti), namun ditemukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif yang pecah.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kereta KA Turangga dengan Commuterline Bandung Raya di Cicalengka, 3 Orang Tewas

Hingga pukul 05.16 WIB, mobil derek tiba di lokasi dan langsung melakukan proses evakuasi terhadap mobil pemadam kebakaran agar jalur KA aman. Dan pada pukul 05:52 WIB, jalur hulu km 138+2/3 dinyatakan aman preipal.

Akibat adanya dari kecelakaan ini, sejumlah jadwal perjalanan kereta api terkena dampaknya.

  • KA 2526 (Limas dan Cargo) mengalami keterlambatan 27 menit.
  • KA 2502 mengalami keterlambatan 35 menit.

Kerugian

PT KAI melaporkan kerugian yang disebabkan oleh insiden kereta api tertemper mobil damkar di Stasiun Haurgeulis.

  • Kerusakan pada lokomotif (lampu kabut kanan pecah dan tangga kabin belakang bengkok).
  • Perjalanan KA terhambat.
  • Korban: Tidak ada korban jiwa.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul dalam keterangannya menegaskan, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas di perlintasan sebidang. Termasuk mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan prioritas lainnya.

"Kereta api harus didahulukan untuk melintas," tegasnya.

Dikatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Hal ini tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah