KABAR SLEMAN - Program KJP Plus Tahap II adalah program bantuan keuangan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa usia 6-21 tahun. Pada tahun 2024, pencairan dana KJP Plus Tahap II dilakukan secara bertahap, dimulai pada 4 Januari 2024.
Jumlah penerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 656.390 peserta didik, yang terbagi berdasarkan jenjang pendidikan. Besaran bantuan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan apakah siswa tersebut berasal dari sekolah negeri atau swasta.
Baca Juga: Kuliah Gratis, Gampang! Begini Caranya Buat Kamu Dapat Beasiswa KJMU 2024
Berikut adalah langkah-langkah mengetahui status penerima KJP Plus Tahap II
1. Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Klik “Periksa Status Penerima KJP”.
3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
4. Klik “Tahun dan Tahap Penyaluran”
5. Klik “Cek”.
6. Tunggulah hingga layar menampilkan data.
Berdasarkan informasi dari laman instagram @upt.p4op, bagi penerima baru memerlukan proses pembukuan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan bukuan dana ke rekening bpenerima.
Baca Juga: Siswa SMP dari Keluarga Miskin di Sleman Bisa Ajukan Beasiswa dari Aplikasi Silabadikdas
Besaran Dana KJP Plus Tahap II
SD/ MI dengan jumlah penerima 298.989
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk siswa swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs dengan jumlah penerima 185.639
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya rutin berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk siswa swasta per bulan: Rp170.000
SMA/MA dengan jumpah penerima 63.897
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya rutin berkala per bulan : Rp185.000
- Tambahan SPP untuk siswa swasta per bulan : Rp240.000
Baca Juga: Kemenag Umumkan 30 Penerima Beasiswa Kuliah di Maroko 2023, Berikut Daftarnya