Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Sleman Bulan Juni 2023

3 Juni 2023, 11:10 WIB
Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Sleman Bulan Juni 2023. /Polresta Sleman/

KABAR SLEMAN - Satlantas Polresta Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan pelayanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Sleman selama Juni 2023 ini.

Bagi warga Kabupaten Sleman yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi alias SIM bisa mendatangi tempat pelayanan SIM Keliling yang disediakan Polresta Sleman.

SIM keliling dihadirkan melalui Bus SIM Keliling bertujuan untuk menghindari antrean yang biasanya dilayani di Satpas Polresta Sleman. Selain itu layanan SIM Keliling ini untuk memudahkan warga yang berada jauh dari Satpas Polresta Sleman.

Baca Juga: Polresta Sleman Imbau Karyawan SPBU Waspada Peredaran Uang Palsu, Kenali Ciri-Cirinya!

Bagi yang masa berlaku SIM-nya akan habis, segera melakukan perpanjangan. Cek masa berlaku SIM Anda, jangan sampai terlambat jika tidak ingin diberlakukan penerbitan SIM baru.

Berikut kami infokan jadwal Bus SIM keliling (SIMMADE) bulan Juni 2023. Kendati demikian, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM C dan SIM A.

  • Selasa, 6 Juni 2023: Halaman Kelurahan Condongcatur
  • Sabtu, 10 Juni 2023: Halaman Kecamatan Turi
  • Selasa, 13 Juni 2023: Lobi Toko Mitra 10
  • Sabtu, 17 Juni 2023: Lobi Sleman City Hall (SCH)
  • Selasa, 20 Juni 2023: Halaman Kelurahan Candibinangun
  • Sabtu, 24 Juni 2023: Polsek Cangkringan
  • Selasa, 2 Juni 2023: SAMSAT Maguwo
  • Sabtu, 30 Juni 2023: Lobi Sleman City Hall (SCH)

Baca Juga: Jadwal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY Periode 2023-2028

Untuk mengurangi jumlah antrean, SIM dapat diperpanjang H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.

Selain SIM Keliling Satlantas Polresta Sleman juga melayani perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman setiap hari Senin sampai dengan Sabtu dari pukul 08.00-10.00 WIB.

Pelayanan SIM di Satpas Polresta Sleman:

  • Senin - Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 - 10.00 WIB

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Baca Juga: Dukung Tiga Lurah Sleman Ini Sebagai ‘TOP 10 Favorit Publik Paralegal Justice Award 2023’, Yuk Vote

Untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon terlebih dulu harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Foto copy E-KTP rangkap dua
  2. SIM lama,
  3. KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.

Untuk penerbitan baru SIM C, SIM A, SIM B ataupun SIM yang habis masa berlakunya harus ke Satpas Polresta Sleman. ***

 

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler