Polisi Mencoba Melerai, Tetapi ikut Terluka
Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alatak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik, pelaku malah melawan petugas dengan senjata tajam hingga mengakibatkan salah seorang petugas terluka di bagian pinggang sebelah kiri akibat tusukan dari pelaku.
Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Malik mengatakan, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
Jumairi akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Selain itu sebagai residivis, Jumairi juga mendapat sanksi dengan menambah sepertiga dari hukuman pokok. ***