KABAR SLEMAN – Seorang ayah bernama Atbain, warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan tewas ditikam pelaku pemerkosa putrinya. Kasus ini terjadi pada Kamis, 1 Juni 2023.
Atbain tewas setelah menyelamatkan putrinya MM (22) yang sudah diperkosa oleh pelaku yang bernama Jumairi (33).
Berawal saat MM, Putri Atbain dibawa Jumairi ke sebuah hotel di Banjarmasin. Jumairi ini ternyata adalah residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin. Dia baru beberapa hari keluar dari penjara.
Di hotel Banjarmasin tersebut, korban diperkosa pelaku sebanyak 2 kali. Saat pelaku lengah, MM mencoba mengubungi keluarganya, guna meminta pertolongan.
MM akhirnya berhasil diselamatkan. Sementara pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi. Namun, saat dalam perjalanan ke kantor polisi, tepatnya di Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, ikatan Jumairi terlepas.
Dia akhirnya mengambil sebilah belati, kemudian menyerang Atbain secara tragis hingga ada 26 tikaman dia layangkan ke tubuh Atbain. Rekan-rekan korban berusaha mencoba melerai, namun Atbain sudah tersungkur berlumuran darah dan dinyatakan tewas di tempat kejadian.
Polisi Mencoba Melerai, Tetapi ikut Terluka
Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alatak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik, pelaku malah melawan petugas dengan senjata tajam hingga mengakibatkan salah seorang petugas terluka di bagian pinggang sebelah kiri akibat tusukan dari pelaku.
Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Malik mengatakan, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
Jumairi akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Selain itu sebagai residivis, Jumairi juga mendapat sanksi dengan menambah sepertiga dari hukuman pokok. ***