Seorang Wartawan di Cirebon jadi Korban Penipuan Modus Jual Mobil Sitaan, Pelaku Meretas FB Jaksa di Jateng

14 April 2024, 10:59 WIB
Ilustrasi. Seorang Wartawan di Cirebon jadi Korban Penipuan Modus Jual Mobil Sitaan, Pelaku Meretas FB Jaksa di Jateng /Ist/

KABAR SLEMAN - Kasus penipuan dengan cara meretas Facebook (FB) seseorang kembali dilakukan komplotan penjahat diduga dari Jawa Tengah (Jateng). Korbannya seorang wartawan di Cirebon, Jawa Barat yang mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

Korban bernama M Noli Alamsyah, seorang jurnalis yang juga pernah menjadi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon. Pelaku diduga berjumlah tiga orang yang mengaku sebagai jaksa di Jateng dan seseorang yang disebut Tommy Huang.

Korban penipuan, Noli Alamsyah mengungkapkan, awalnya dia dihubungi seseorang yang pernah dikenalnya sebagai jaksa di Jateng bernama Jumadi pada Jumat malam, 12 April 2024 pukul 20.46 WIB.

"Saya dihubungi lewat Messenger di FB muncul nama Jhumadi. Saya mengenalnya beberapa tahun lalu, seorang jaksa di Jateng. Karena sedang ada pertemuan, saya tidak respon. Esok harinya, Sabtu, 13 April 2024, saya telp lewat Messenger. Pak Jumadi atau sering saya sapa Pak De meminta no WA," ujarnya.

Baca Juga: Niatnya Beli Rumah Idaman, Warga Yogyakarta Jadi Korban Penipuan di Cirebon, DP Ratusan Juta Melayang

Komunikasi pun terjalin lewat WA, baik telp maupun chating. Pria yang mengaku Jaksa Jumadi selanjutnya meminta tolong untuk melakukan komunikasi dengan Tommy Huang, terkait mobil sitaan kejaksaan. Saat itu, orang yang mengaku Jumadi menggunakan nomor 0821-2992-7033.

"Pria yang mengatasnamakan Jaksa Jumadi bilang ke saya ada mobil sitaan. Saya dikirim foto mobil Toyota Alphard. Dia minta tolong dicarikan informasi harga Alphard bekas tahun 2021. Saya kemudian tanya-tanya ke temen dan ketemu harga Rp900 juta," lanjut Noli.

Informasi harga itu disampaikan ke pria yang mengatasnamakan Jumadi. Pria itu meyakinkan Noli bahwa mobil sitaan sudah ada yang minat yakni Tommy Huang. Hanya saja, transaksi tidak bisa dilakukan oleh pria yang mengaku Jumadi. Tapi, semua proses penjualan mobil sudah diatur dan dikondisikan Jumadi.

Terjadilah komunikasi lewat telp WA antara Tommy Huang dengan Noli hingga disepakati harga mobil Rp860 juta. Semua perbincangan diatur oleh pria yang mengaku Jaksa Jumadi.

"Saya nurut saja apa yang diarahkan jaksa gadungan itu. Setelah deal harga Rp860 juta, jaksa gadungan itu minta saya kirim KTP dan no rekening untuk pembayaran melalui transfer," ungkapnya.

Baca Juga: Ketahui Bahaya Quishing, Modus Penipuan Online Lewat Scan QR Code

Lanjut Noli, Jaksa gadungan itu lalu menyampaikan untuk keluar surat-surat, STNK dan BKPB, harus ditebus dulu Rp400 juta. Muncullah nama Syahriffudin yang juga disebut jaksa dengan no HP 0821-7166-9077. Komunikasi pun terjadi dan Syahriffudin mengirim no rekening Dedy Syafutra, BRI dengan nomor 0802.0100.0055.566.

"Dikirim foto dengan tulisan Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Keuangan Negara, Bendahara Keuangan KPKNL Unit-II," papar dia.

Jaksa gadungan yang mengaku Jumadi menyebut sudah memberi DP sebesar Rp100 juta. Selanjutnya, muncul bukti transfer Rp250 juta atas nama Jumadi ke Dedy Syafutra. Setelah itu, ada bukti transfer lagi sebesar Rp26 juta.

Artinya, sudah masuk uang Rp376 juta dari pihak jaksa gadungan ke rekening Dedy. Kekurangan biaya untuk menebus Toyota Alphard tinggal Rp14 juta.

"Awalnya kan 100 ditambah 250, jadi 350. Ketika kurang 50 juta, jaksa gadungan minta dibantu dicarikan uang 25 juta. Pria itu juga mencari 25 juta. Saya jawab tidak ada uang," terang Noli.

Baca Juga: Puluhan Korban Penipuan PMI Datangi Polres Cirebon Kota, Tuntut Pelaku Pasutri Ditangkap

Lalu jaksa tersebut meminta Noli untuk meminjam uang ke teman dan bahkan gadaikan barang, dengan pembayaran lebih besar dari pinjaman.

"Pinjaman itu pun hanya beberapa jam karena akan langsung diganti plus bunga setelah Tommy Huang transfer Rp 860 juta. Semua berjalan begitu cepat, sampai saya tidak bisa berpikir jernih," katanya.

Jaksa gadungan terus mendesak agar dicarikan uang, dengan alasan sudah masuk uang Rp350 juta. Ia tidak ingin transaksi dengan Tommy Huang batal, karena surat-surat belum keluar.

Dalam situasi yang terus didesak jaksa gadungan tersebut, Noli akhirnya mentransfer uang Rp4 juta ke rekening Dedy. Kekurangan Rp16 juta, jaksa gadungan tak henti mendesak agar dicarikan uang lagi.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemilik Jasa Persewaan Lapangan Olahraga di Profil Bisnis Google!

"Saya akhirnya bilang nyerah, tidak bisa cari uang. Setelah itu, komunikasi terjeda beberapa jam. Dalam situasi tersebut, saya tiba-tiba buka IG Pak De dan betapa terkejut ada status agar hati-hati karena sudah diretas orang. Saya kirim status di IG itu ke no WA si jaksa gadungan. Dari situ jaksa gadungan mengindar dan akhirnya tidak merespon telp WA. Saya chat WA pun ceklis satu. Saya baru sadar sudah jadi korban penipuan," tandasnya.

Noli kemudian telp Syahrifuddin, namun tidak direspon. Ia chat WA dan masih dibaca sampai pukul 18.00 WIB atau Sabtu sore. Tapi chat WA itu hanya dibaca, tidak direspon.

"Saya akan buat laporan ke kantor polres di Sumber pada Minggu pagi, 14 April 2024. Saya yakin korbannya banyak, ini harus dihentikan dan komplotan itu ditangkap. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya," harap Noli Alamsyah. (andie)***

 

Ikuti Saluran WhatsApp kabarsleman.com untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Boim

Tags

Terkini

Terpopuler