Kasus Mario Dandy Jilid II: Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

- 26 April 2023, 14:51 WIB
Tangkapan layar penganiayaan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Tangkapan layar penganiayaan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. /Twitter.com/@mazzini

KABAR SLEMAN – Kasus penganiaayaan oleh seorang anak pejabat kembali terulang. Kali ini melibatkan anak seorang perwira polisi di Medan Sumatera Utara (Sumut), Aditya Hasibuan, yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Orang bilang bahwa kasus ini adalah Kasus Mario Dandy Jilid II.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumut pun akhirnya menetapkan Aditya putra perwira polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan itu sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan ditengarai lantaran Ken sebelumnya menolak ajakan Aditya untuk main. Saat Ken mengendarai mobil Mini Cooper, tepatnya di depan SPBU Jalan Ring Road Medan, Ken dihadang oleh Aditya beserta teman-temannya.

Baca Juga: Perilaku Mario Dandy di Mata Pengamat Psikologi Sosial UGM

Di lokasi kejadian, terjadi percekcokan antara Aditya dan Ken, yang kemudian terjadi pemukulan di bagian pelipis dan bibir Ken sebanyak tiga kali pada 21 Desember 2022.

Dalam video yang beredar, tampak Aditya membenturkan kepala korban ke aspal berulang kali. Meski Ken yang sudah meminta maaf, namun terus saja dipukuli, ditendang dan diinjak-injak oleh Aditya. Bahkan Ken yang sudah tak berdaya itu pun sempat diludahi mukanya oleh Aditya.

Pelaku penganiayaan itu sempat melakukan intimidasi terhadap korban ketika melakukan penganiayaan tersebut.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut pihaknya menerima dia laporan usai peristiwa penganiayaan terjadi. Menurutnya Aditya dan Ken saling melapor, tetapi polisi hanya menerima laporan Ken karena dianggap memenuhi unsur penganiayaan.

Baca Juga: Wow, Rafael Alun Punya Rumah Mewah di Manado, Tapi Bayar PBB Rp 300.000/Tahun

"Kami menerima dua laporan, yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH, " kata Sumaryono dalam konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.

Menurut Sumaryono, laporan Aditya kemudian ditolak lantaran setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara tidak memenuhi unsur pidana.

"Kita gelar dan bukan merupakan (tindak) pidana," ucapnya, dikutip kabarsleman.com dari pikiran-rakyat.com, Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Klarifikasi Soal Kejanggalan Harta

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumut melakukan upaya penahanan terhadap Aditya Hasibuan dengan sebelumnya menunggu itikad baik tersangka untuk menyerahkan diri.

Akan tetapi, Sumaryono menyebut pihaknya melakukan tindakan tegas lantaran tersangka Aditya tidak bersikap kooperatif kepada penyidik Dirkrimum Polda Sumut.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap AH dengan dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya menegaskan. ***

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah