Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Klarifikasi Soal Kejanggalan Harta

- 1 Maret 2023, 11:03 WIB
Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi sumber hartanya.
Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi sumber hartanya. /Pikiran Rakyat/

KABAR SLEMAN – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Rabu 1 Maret 2023, sekitar pukul 07.52 WIB.

Dengan mengenakan jaket dan masker berwarna hitam, Rafael datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi pada pukul 09.00 WIB, soal sumber hartanya yang pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal itu. "Betul yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu 1 Maret 2023.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir setelah mencuatnya kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap putra salah satu petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora atau David.

Baca Juga: Rafael Akhirnya Mundur dari Status Jabatan dan ASN DJP, Berikut Isi Surat Terbuka RAT

Kasus penganiayaan yang akhirnya menjadikan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka  itu merembet hingga ke harta kekayaan Rafael yang saat itu masih menjadi pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Banyak kejanggalan terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki Rafael, pasalnya yang bersangkutan sendiri hanya merupakan pegawai eselon III.

Rafael diduga memiliki harta kekayaan yang jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke KPK dalam LKHPN tahun 2021. Dalam LHKPN, Rafael melaporkan harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar.

Pada Jumat 24 Februari 2023 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x