Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Akibat Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5 Miliar

- 14 Juli 2023, 18:53 WIB
Mario Teguh dilaporkan ke polisi akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar.
Mario Teguh dilaporkan ke polisi akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar. /ist/

KABAR SLEMAN – Mario Teguh dikabarkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar. Laporan tersebut dinyatakan oleh Sunyoto, yang disebut sebagai korban, melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen pada 19 Juni lalu.

“Kami di tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat laporan terhadap seorang yang berinisial MT dan kemudian laporannya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” Ujar Djamaluddin pada Kamis, 13 Juli 2023.

Disebutkan, Mario Teguh diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga: Sempat Bawa Kabur, Mantan Pacar Anggi Anggraeni Nangis Saat Diminta Uang Ganti Rugi Pernikahan

Dugaan penipuan yang dilakukan Mario Teguh berkaitan dengan kerja sama bisnis skincare milik Sunyoto.

Mario Teguh disebut sebagai Brand Ambassador yang mengkhianati isi perjanjian yang ia buat bersama Sunyoto.

Sebelumnya, Mario Teguh menjanjikan partnernya bila dia dijadikan Brand Ambassador maka Sunyoto akan memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per bulannya.

Namun nyatanya, Mario Teguh tidak melaksanakan isi perjanjiannya yang berupa mengunggah produk sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga: Parah! Suami Asal Gunungkidul Jual Istri di Solo Lewat Penawaran Online, Pakai Tagline 'Wild Wife'

“Perjanjian yang bersangkutan untuk meng-upload skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar,” kata Djamaluddin.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x