Heboh! Dugaan Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Begini Penjelasan Polisi

- 1 Agustus 2023, 15:49 WIB
Heboh! dugaan aliran sesat di Gegerkalong Bandung, begini penjelasan polisi.
Heboh! dugaan aliran sesat di Gegerkalong Bandung, begini penjelasan polisi. /Twitter /@txtdaribandung

KABAR SLEMAN – Publik dibuat heboh dengan beredarnya video yang menampilkan kegiatan sebuah kelompok yang diduga sedang melakukan ajaran aliran sesat di daerah Gegerkalong, Kota Bandung.

Video dan pesan WhatsApp terkait dugaan adanya kelompok aliran sesat di Gegerkalong, Kota Bandung ini juga viral di media sosial Twitter.

Salah satu informasinya dibagikan oleh akun menfess Twitter @txtdaribandung yang memperlihatkan sebuah video diduga aliran sesat di Gegerkalong, Kota Bandung.

“Dihimbau untuk para warga Gegerkalong (khususnya dari pertigaan KPAD sampai Geger Arum) untuk berhati-hati jika keluar, dikarenakan malam ini sedang terjadi lagi keramaian aliran sesat yang sudah pernah terjadi sebelum covid,” tulis pesan WhatsApp tersebut.

Baca Juga: Miris! Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Usai Dijebak Anaknya dengan Paket Ganja

Dalam pesan tersebut juga disampaikan polisi beserta jajarannya sedang berjaga di wilayah tersebut untuk memastikan keadaan tetap aman.

“Dan saya pribadi tadi waktu mau keluar gang kosan, sempet ditanya sama warga mau kemana, dan jangan lama-lama diluarnya segera masuk lagi ke kosan. Karena emang lagi ramai polisi-polisi,” pungkasnya menjelaskan peristiwa itu.

Sebagian warganet menduga peristiwa ini merupakan salah satu ritual aliran syiah untuk memperingati Hari Asyura 10 Muharram yang bertepatan pada 28 Juli silam.

“Itu aliran Syiah, mereka memperingari Hari Asyura 10 Muharram tepat pada tanggal 28 Juli kemarin, di hari berduka/berkabung aliran tersebut, Jemaah menggunakan pisau, rantai, atau benda lain untuk menyakiti diri sebagai simbol pengorbanan, pertumpahan darah atau perjuangan di tempat aula ibadah,” tulis akun @pluxxx.

Baca Juga: Suami Pinkan Mambo Terbukti Cabuli Anak Tiri, Divonis 9.5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x