Suami Pinkan Mambo Terbukti Cabuli Anak Tiri, Divonis 9.5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

- 31 Juli 2023, 16:56 WIB
Suami Pinkan Mambo Terbukti Cabuli Anak Tiri, Divonis 9.5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M.
Suami Pinkan Mambo Terbukti Cabuli Anak Tiri, Divonis 9.5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M. /ist/

KABAR SLEMAN – Ramai dan viral di media sosial TikTok dan Twitter atas pengakuan anak dari Pinkan Mambo yaitu MA yang mengakui dilecehkan oleh ayah tirinya.

Sontak pengakuan MA tersebut langsung ramai menjadi perbincangan warganet, terlebih MA mengaku bahwa sang ibu Pinkan Mambo seperti tidak percaya dengan cerita sang anak.

Suami Pinkan Mambo sekaligus Ayah tiri MA yang bernama Steve Wantania akhirnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Baca Juga: Dituding Tidak Membela Soal Anak Alami Pelecehan Seks, Pinkan Mambo Akhirnya Buka Suara

Hukuman yang diterima Steve merupakan hasil banding di Pengadilan Tinggi Banten pada 26 Januari 2022. Dalam salinan putusan dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN.

Steve Wantania terbukti secara sah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memaksa MA melakukan perbuatan cabul.  

Dalam putusan tersebut Reimond Reifes alias Steve Wantania dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Steve pun dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 2 bulan lamanya.

Dalam persidangan, terbukti bahwa ayah tiri MA melakukan tindakan pencabulan kepada anak berusia 15 tahun dalam kurun waktu 3 tahun lamanya yaitu 2018-2021. Ada berbagai hal dilakukan, hingga perempuan yang kala itu berusia 15 tahun merasa trauma.  

Baca Juga: Dulu Sempat Murtad dan Benci Suara Adzan, Ratu Rizky Nabila Kini Bercadar, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x