Viral di OKI, Bayi Lahir Saat Pemilu, Ayahnya Langsung Beri Nama M Prabowo Gibran

- 18 Februari 2024, 15:34 WIB
Ilustrasi bayi - Seorang bayi laki-laki yang lahir pada hari Pemilu jadi viral karena dinamai M Prabowo Gibran.
Ilustrasi bayi - Seorang bayi laki-laki yang lahir pada hari Pemilu jadi viral karena dinamai M Prabowo Gibran. /unsplash.com/Muhamad Harun Rabiyudin

KABAR SLEMAN - Perasaan bahagia masih menyelimuti keluarga Atturmizzi, sejak kelahiran anak keduanya yang diberi nama M Prabowo Gibran. Bayi Atturmizzi lahir bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024 lalu.

Beberapa hari lalu, sempat viral di media sosial seorang bayi di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang lahir berbarengan dengan hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Viralnya bayi tersebut karena orang tuanya memberi nama yang sama dengan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo Gibran. Bayi yang tersebut kemudian diberi nama oleh keluarga Atturmizzi dengan nama M Prabowo Gibran.

Baca Juga: Usai Sindir Soal Makan Gratis Program Prabowo – Gibran, Umay Shahab Privasi Akun

M Prabowo Gibran lahir di Bidan Desi dan Andes di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Bayi laki-laki yang merupakan anak kedua itu lahir dengan berat 4.200 gram dan panjang 50 cm. Bayi tersebut lahir lebih cepat dari HPL (hari perkiraan lahir) pada Maret 2024.

Karena itu, sang ayah, Atturmizi, mengaku belum mempunyai persiapan terkait nama yang akan diberikan untuk anak keduanya itu.

Nama M Prabowo Gibran diambil dengan spontan, karena memang keluarga itu sebelumnya sudah sangat mengidolakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sejak awal, mereka memang sudah berniat untuk mencoblos atau memilih pasangan nomor urut 02 itu untuk menjadi pemimpin negara Indonesia.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran: Masyarakat Jangan Terpancing Narasi Film 'Dirty Vote', Ingin Turunkan Muruah Pemilu 2024

Bayi M Prabowo Gibran lahir saat kedua orang tuanya akan pergi mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x