Usai Lakukan Tindakan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Dosen UPN Klarifikasi Minta Maaf

- 8 Mei 2024, 16:02 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /pexels.com /RDNE Stock project

KABAR SLEMAN – Dosen dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta berinisial JS yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual ke mahasiswinya memberi klarifikasi terkait apa yang sebenarnya terjadi.

JS mengatakan jika permasalahan yang tertulis di surat pernyataan permohonan maaf yang diunggah di Instagram itu berbeda dengan yang sebenarnya ia lakukan. Dosen itu menjelaskan awal mula cerita kejadian yang membuat dirinya bahkan dicopot dari jabatannya.

Awalnya, ia mengatakan memanggil 16 mahasiswa tingkat akhir yang belum lulus untuk datang ke ruangannya. JS menjelaskan jika dirinya memanggil mahasiswa itu berniat untuk memberikan semangat agar bisa cepat menyelesaikan studinya. Hal itu karena mereka terancam drop out (DO).

Baca Juga: Dosen UPN Veteran Yogyakarta Lecehkan Mahasiswi, Kini Dicopot dari Jabatannya

JS kemudian berjalan keluar bersama dengan ke-16 mahasiswa tersebut dan merangkul mahasiswa sambil memberi semangat agar bisa cepat menyelesaikan studinya.

Dirinya menjelaskan jika tidak ada niat sama sekali untuk melakukan hal aneh-aneh, melainkan hanya untuk memberika semangat. Menurutnya juga tindakan yang ia lakukan itu dinilai mahasiswanya sebagai tindakan pelecehan seksual.

Setelah peristiwa ini terbongkar, JS mengungkapkan jika sudah menemui mahasiswa yang bersangkutan. JS meminta maaf secara langsung karena tindakannya yang diniali sebagai kekerasan seksual.

Baca Juga: Isi Gugatan Perceraian Ria Ricis Viral, Teuku Ryan Beri Klarifikasi Tentang Uang Rp500 Juta

Diketahui sebelumnya, JS selaku dosen di UPN Veteran Yogyakarta membuat surat pernyataan permohonan maaf karena sudah melakukan tindak kekerasan seksual. Dalam surat pernyataan itu dijelaskan Nomor Induk Pegawai (NIP) JS dan JS mengajar sebagai dosen Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteram Yogyakarta.

JS juga telah mendapat sejumlah sanksi yang sesuai dengan keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP.2023. Dalam surat tersebut juga JS telah mengaku melakukan tindak kekerasan seksual pada korban. Selain itu dijelaskan juga JS menulis permintaan maaf atas perbuatan yang ia lakukan pada korban.***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah