Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Kamar Kos di Kedawung Cirebon Ditangkap, Ini Motifnya

- 10 Mei 2024, 18:46 WIB
Pelaku berinisial C (30) yang merupakan seorang karyawan koperasi, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial C (30) yang merupakan seorang karyawan koperasi, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon. /Andi/

KABAR SLEMAN - Kasus tragis merenggut nyawa seorang perempuan berusia 21 tahun dengan inisial 'AN' yang menjadi korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan di dalam sebuah lemari.

AN yang merupakan warga asal Indramayu ditemukan di dalam lemari kamar kos di Gang Pulomas, Desa Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku berinisial C (30) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon, sekira pukul 20.49 WIB atau tepatnya 4 jam usai membunuh korban.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, dan berprofesi sebagai seorang karyawan koperasi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto,
mengatakan, peristiwa tersebut terjadi karena motif sakit hati dan ketidakpuasan pelaku. Pelaku kesal karena korban meminta pembayaran di muka untuk layanan kencan.

"Dan ketika korban menolak untuk melakukan hubungan badan, pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian korban," unkapnya, dalam konfrensi pers, Jumat, 10 Mei 2024.

Pelaku berinisial C (30) yang merupakan seorang karyawan koperasi, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial C (30) yang merupakan seorang karyawan koperasi, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Andi

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetya, menjelaskan bahwa korban juga menjadi korban pencurian dengan kekerasan, di mana pelaku merampas dua handphone korban dan beberapa barang lainnya. Selain itu, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

"Proses penyelidikan dan penangkapan pelaku tidak memakan waktu lama. Dalam waktu kurang lebih 3 jam sejak pemberitahuan masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian. Pelaku kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut", tandasnya.

Penyebab kematian korban, menurut hasil otopsi, adalah akibat cekikan dan pukulan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku kemudian berusaha menyembunyikan korban dengan cara memasukkan ke dalam lemari di kosan tersebut. Namun, korban ditemukan oleh rekan korban setelah pelaku melarikan diri.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini. Proses rekonstruksi juga akan dilakukan untuk memvisualisasikan secara lebih jelas kronologi peristiwa yang terjadi. Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara", tandasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan kencan online, serta pentingnya kesadaran akan keamanan diri saat bertemu dengan orang yang belum dikenal secara langsung. (andie)***

 

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah