Tersangka diancam dengan pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, tersangka DK mengakui bahwa ia telah mencetak batu narkoba menyerupai batu semen selama kurang lebih setengah tahun.
"Modus operandi DK mencuri perhatian karena kreativitasnya dalam menggunakan kemasan semen yang dicat warna hijau dan biru untuk membedakan berat narkotika yang dijualnya," ujarnya.
DK mengaku mendapatkan upah sebesar Rp50.000 per titik, dengan pendapatan mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dalam tiga hari.
Proses pengungkapan ini berawal dari penemuan batu semen yang dicurigai mengandung narkotika jenis sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka DK.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.***