Polres Cirebon Kota Ungkap Bisnis Narkoba, 13 Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Modus Unik

- 10 Mei 2024, 19:44 WIB
13 tersangka pengedar narkoba di Mapolres Cirebon Kota
13 tersangka pengedar narkoba di Mapolres Cirebon Kota /Andi/

KABAR SLEMAN - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan 13 tersangka, termasuk seorang residivis yang berinisial DK. Para tersangka rata-rata telah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan hingga 1 tahun.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti mencakup narkotika jenis sabu seberat total 321,16 gram, termasuk 98 paket kecil siap edar, satu paket ukuran sedang, dan 20 paket cor-coran semen yang dicat warna hijau dan biru.

Selain itu, disita juga satu paket ukuran sedang beratnya 98,5 gram, serta 18 butir ekstasi dan 4.510 butir obat keras terbatas.

"Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang seperti handphone, timbangan digital, bong, lakban, dan ATM," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto, dalam konfers pers, Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Kamar Kos di Kedawung Cirebon Ditangkap, Ini Motifnya

 

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto menunjukan sejumlah barang bukti kasus narkoba dalam konfers pers, Jumat, 10 Mei 2024.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto menunjukan sejumlah barang bukti kasus narkoba dalam konfers pers, Jumat, 10 Mei 2024.
Salah satu modus yang menarik perhatian adalah metode yang digunakan oleh tersangka IA (30). Dia membungkus narkotika jenis sabu dalam plastik klip, lalu mencampurnya dengan adukan semen hingga membentuk seperti batu yang dicat dengan pilok berwarna hijau atau biru.

Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas, di mana kemudian barang tersebut ditempelkan di suatu tempat dan diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk peta.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 321,16 gram narkotika jenis sabu, terdiri dari 98 paket kecil siap edar, 20 paket berbentuk cor-an semen, 108 butir pil ekstasi (85 coklat dan 23 kuning), serta 4.510 butir obat keras terbatas.

Selain itu, polisi juga menyita 12 unit handphone, 5 unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan.

Baca Juga: Halal Bihalal Polres Cirebon Kota, Kapolres: Terima Kasih Atas Kontribusi Anggota dalam Operasi Ketupat Lodaya

Tersangka diancam dengan pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, tersangka DK mengakui bahwa ia telah mencetak batu narkoba menyerupai batu semen selama kurang lebih setengah tahun.

"Modus operandi DK mencuri perhatian karena kreativitasnya dalam menggunakan kemasan semen yang dicat warna hijau dan biru untuk membedakan berat narkotika yang dijualnya," ujarnya.

DK mengaku mendapatkan upah sebesar Rp50.000 per titik, dengan pendapatan mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dalam tiga hari.

Proses pengungkapan ini berawal dari penemuan batu semen yang dicurigai mengandung narkotika jenis sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka DK.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.***

 

 

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah