Protes Kades Pepe Warnai Eksekusi Rumah dan Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten Viral

12 Mei 2023, 17:07 WIB
Protes Kades Pepe Warnai Eksekusi Rumah dan Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja Viral. /Tangkapan Layar WhatssApp Grup/

KABAR SLEMAN - Video Kepala Desa Pepe Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Siti Hibatun Yulaika yang tengah marah-marah dan menangis beredar di media sosial.

Diketahui, Siti Hibatun menjadi salah satu korban penggusuran proyek Tol Solo-Jogja yang menganggap jumlah ganti rugi yang didapat tidak sesuai dengan apa yang semestinya ia dapatkan.

Siti mengaku keberatan karena ganti rugi dari rumah seluas 125 meter persegi miliknya dibayar dengan harga Rp1 miliar. Padahal menurut perhitungannya rumah yang terdiri dari dua lantai itu seharga Rp10 miliar hingga Rp15 miliar.

Baca Juga: Istimewa, Qatar dan Pemprov Jogja Bakal Helat Road Ride Yogyakarta-Borobudur

Ia pun bersama suami lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Meski sejumlah warga menolak, namun eksekusi tetap dilakukan, PN Klaten menerjunkan 500 personel keamanan.

Dalam video yang beredar, Siti Hibatun Yuliaka memprotes eksekusi lahan miliknya oleh petugas PN Klaten. Siti menyatakan pengadaan lahan jalan tol tidak mematuhi azas keadilan kemanusiaan dan kesepakatan.

Pada dasarnya, Siti tidak menolak adanya proyek nasional jalan tol. Bahkan ia mengaku mendukung proyek pemerintah nasional itu. Namun yang membuat ia tak bisa terima ada perhitungan yang tidak jelas, di mana rumah yang jelek mendapatkan ganti rugi banyak, sementara rumah yang bagus mendapatkan sedikit.

Baca Juga: Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Beladiri di Solo Ditangkap Polisi, Modusnya Tawarkan Korban Ikut Kejurnas

“Cara menghitungnya bagaimana? Ini uang negara kok menghitungnya acak-acakan, ngawur, tidak profesional. Yang kami tuntut adalah pada dasarnya kami mendukung proyek pemerintah nasional proyek jalan tol itu pada dasarnya kami tidak menolak yang kami tuntut adalah hak kami,” kata Siti.

“Nanti di akhirat Allah yang akan mengadili seperti itu, kami tidak takut kepada siapapun yang kami takut adalah Allah Subhanahu Wa ta'ala, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar,” seru Siti.

Ketua PN Klaten Tuty Budhi Utama menjelaskan ada 14 bidang lahan dan rumah yang dieksekusi oleh petugas. Eksekusi dilakukan karena proses hukum sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan sudah incrah.

Baca Juga: Mendadak Lapas Sleman Gelar Tes Urine, Bukan Hanya WBP Tapi Juga Pegawai

"Total yang kita lakukan, eksekusi khusus di Desa Pepe ada 14 bidang kemudian rumah terdiri dari 7 rumah, kemudian selainnya adalah lahan kosong. Semuanya untuk pembangunan jalan tol,” jelas Tuty.

Sementara itu, Badrus selaku kuasa hukum warga menilai, eksekusi yang dilakukan petugas gabungan tersebut cacat hukum, putusan pengadilan dinilai masih kurang jelas karena belum mencantumkan nilai yang harus dibayarkan atas penggantian bidang lahan.

“Menurut saya cacat hukum. Karena putusan ini tidak ada yang menyebutkan, njenengan bisa nanti lah tahu bahwa menyebutkan nilai itu harus disebutkan di dalam itu. Bukan terus kemudian belum pokok perkara belum diperiksa kemudian dilaksanakan,” ujar Badrus. ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler