Sikap Sultan Tegas, THR Harus Utuh Tidak Boleh Dicicil

- 5 April 2023, 20:30 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X /humasjogja/

“Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR juga bisa melalui layanan online tersebut,” kata Aria.

Baca Juga: Ramai Diburu, Stok Minyakita di Pasaran Kembali Menipis

Deteksi dini ini menurut Aria dilakukan untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.

Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini bisa memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Mengingat, 2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.

Layanan aduan online menurut Aria, akan menjadi hal yang juga diandalkan oleh Disnakertrans DIY dalam mengawal pembayaran THR. Layanan dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Aria berharap melalui pengawasan ini, perusahan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan. Ia menegaskan, THR tahun ini wajib berupa uang, dan tidak tidak boleh berupa barang. Apabila disampaikan dalam bentuk barang, hal itu sifatnya adalah tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Teka Teki Pemecatan Brigjend Endar Priantoro, Benarkah Terkait Kasus Formula E?

“Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya,” tegas Aria. ***

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah