Sikap Sultan Tegas, THR Harus Utuh Tidak Boleh Dicicil

- 5 April 2023, 20:30 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X /humasjogja/

KABAR SLEMAN—Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya secara utuh tanpa dicicil, paling lambat H-7.

Sultan mengatakan, ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR keagamaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.

Menurutnya, saat ini tidak ada alasan untuk pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu. Mengingat, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid–19.

Baca Juga: Persiapan Operasi Ketupat Candi, Polisi di Temanggung Antispasi Beberapa Hal, Apa saja?

“Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ungkap Sri Sultan.

Pada 3 tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Selama 3 tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang.

“Saya mohon teman-teman pengusaha bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas Sri Sultan.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mendukung imbauan Sultan. Guna mengawal hal ini, pihaknya telah menyiapkan 3 strategi. Tiga strategi ini adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x