Hillarius menyebut, merujuk pada pasal 7 KUHAP penyidik berkewajiban mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi. Dengan tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa baik sebagai saksi yang nantinya statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka, maka dakwaan batal demi hukum dan berkas perkara persidangan dikembalikan kepada jaksa.
Baca Juga: Gegara Cacat Administrasi, Tender Proyek Pembangunan Kantor Balai Dikmen Bantul Berujung PTUN
“Menurut pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, dalam penetapan tersangka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP harus ditafsirkan bahwa penetapan tersangka haruslah dibuktikan oleh minimal dua alat bukti dan dibarengi oleh pemeriksaan tersangka. Sehingga bila merujuk pada tafsir tersebut, maka dapat disimpulkan karena tidak dibarenginya pemeriksaan tersangka, maka prosedur penetapan tersangka menjadi cacat, sehingga dakwaan yang diajukan pada terdakwa batal demi hukum,” tegasnya.
Mendengar eksepsi tersebut, Bambang Prasetyo selaku JPU menyatakan akan menjawab keberatan terdakwa tersebut pada agenda sidang berikutnya. “Akan kami jawab keberatan terdakwa pada persidangan Rabu (10/05/2023) mendatang,” kata Bambang.
Patuh Proses Hukum
Sementara itu, usai menjalani sidang lanjutan ini, Alfonsius Lina alias Luis, menyalami belasan pendukungnya yang menunggu di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Luis menegaskan kepada para pendukungnya, agar tidak melakukan aksi-aksi yang tiak baik. Termasuk menggelar demo terkait kasus yang menjeratnya.
Imbauan Luis ini disampaikan secara terbuka di depan para pendukung serta apparat kepolisian yang ikut menjaga jalannya sidang. Imbauan disampaikan, lantaran sempat beredar kabar bahwa para pendukung Luis akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan moril terhadap Luis.
Baca Juga: Kisah Guru Ganteng Ditangkap Polisi di Sleman Barat, Pemicunya Tangan Jahil
“Tidak ada dalam sejarah warga NTT demo. Kita harus patuh. Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.